Senin, 16 Januari 2012

Unsur Unsur Asuransi Konvensional


Unsur-unsur asuransi

a. Pihak dalam perjanjjan yakni penanggung dan tertanggung

b. Peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung

c. Obyek pertanggungan dapat berupa benda atau kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang

d. Peristiwa yang tak tentu atau evenement

e. Ganti kerugian, yaitu sejumlah uang yang jauh lebih besar dari pada premi yang dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung.

Menurut Pasal 246 KUHD unsur-unsur tersebut terdiri dari : adanya suatu perjanjian, premi, ganti kerugian serta suatu peristiwa yang tak tentu atau tak pasti.


Sumber :

Artikel Terkait

2   komentar

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Delete
makasih atas informasinya
Reply Delete

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E