Unsur-unsur asuransi
a. Pihak dalam perjanjjan yakni penanggung dan tertanggung
b. Peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung
c. Obyek pertanggungan dapat berupa benda atau kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang
d. Peristiwa yang tak tentu atau evenement
e. Ganti kerugian, yaitu sejumlah uang yang jauh lebih besar dari pada premi yang dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung.
Menurut Pasal 246 KUHD unsur-unsur tersebut terdiri dari : adanya suatu perjanjian, premi, ganti kerugian serta suatu peristiwa yang tak tentu atau tak pasti.
Sumber :
2 komentar
Posting Komentar