Senin, 16 Januari 2012

Pengaturan Asuransi

Pengaturan Asuransi
Pengaturan secara umum terdapat dalam Buku I Bab IX dan Bab X, sedagkan pengaturan secaar khusus terdapat pada Buku II Bab IX dan Bab X. adapaun jenis pertanggungan yang tidak diatur dalam KUHD antara lain :
a. Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No. 33 Th 1964)
b. Pertanggungan atas kecelakaan lalu lintas jalan (UU No. 34 Th 1964)
c. Asuransi Tenaga Kerja ( UU No. 3 Th 1992, UU No. 40 Th 2004)
d. Asuransi Pegawai Ngeri ( PP No. 10 Th 1965, PP No. 26 Th 1961)
dsb.

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E