Polis
Polis merupakan bentuk tertulis dari keterikatan antara penanggung dan
tertanggung. Menurut Pasal 255 KUHD perjanjian pertanggungan harus dibuat
secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis. Polis berfungsiu sebagai
alat bukti tertulis bahwa terjadi pertanggungan antara tertanggung dan
penanggung . Polis dibuat oleh tertanggung.
0 komentar
Posting Komentar