Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan
keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri
(kecelakaan atau kesehatan).
Asuransi kerugian adalah
asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian
barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya
terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
- Kehilangan nilai pakai atau
- Kekurangan nilainya atau
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak harus
membayarganti rugi kepadatertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek
pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang
menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko
kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari
tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak
pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi
tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi,
yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang
menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama.
Yang termasuk dalam
program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi,
tahapan, kesehatan.
Asuransi jiwa adalah
perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang
berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian
asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud
tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi
kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 - 101).
Dalam asuransi jiwa (yang
mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang
diperjanjikan, kepada tertanggung
- Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
- Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.
Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah
berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan
dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
komersial.
Asuransi Sosial
Ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan
oleh pemerintah, yaitu:
- Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
- Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
Sifat asuransi sosial
- Dapat bersifat asuransi kerugian
- Dapat bersifat asuransi jiwa.
0 komentar
Posting Komentar