Senin, 16 Januari 2012

Asuransi (Konvensional) - What ?

Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Di Indonesia, untuk istilah asuransi sering digunakan istilah pertanggungan, kedua istilah ini tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, Yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di lndonesia bermula dari negeri Belanda. Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian yang sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian sedangkan istilah uuurance digunakan untuk asuransi jiwa.

Berdasarkan Radiks Purba, pengertian asuransi ditinjau dari paham ekonomi adalah Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat di himpun dana yang besar, yang dapat untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak terduga sebelumnya. (1992:40).

Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut : 

"Asuransi atau pertanggungan adalah suafu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu"

.Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 : “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

Secara bahasa asuransi yang dalam bahasa inggris berasal dari kata ‘Insurance’ adalah sebuah perjanjian dimana kita membayarkan sejumlah uang kepada sebuah perusahaan dan perusahaan tersebut akan menbayarkan sejumlah uang sebagai tanggungan kepada kita apabila kita mengalami kecelakaan atau kemalangan. 

Secara istilah banyak definisi dan pengertian yang telah disampaikan oleh para ahli, dan apabila kita cermati secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dan definisi yang lain. Hal ini karena mereka dalam mendifinisikan asuransi disesuaikan dengan sudut pandang dan latar belakang keilmuan mereka. Berikut beberapa definisi tentang asuransi:

Asuransi menurut undang-undang hukum dagang pasal 246 Republik Indonesia adalah "Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".

Sedangkan definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Commack

"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keunangan dengan cara pengumpulan unit-unit esposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".

Prof. Mark R. Green mendifinisikan asuransi sebagai "Suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".

Dari semua definisi diatas dapatlah kita definisikan asuransi yang mampu mencakup semua sudut pandang. 

Asuransi adalah "Suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.

Asuransi adalah "Salah satu usaha atau ikhtiar kita sebagai seorang manusia untuk memberikan perlindungan baik kerugian financial sesorang atau kerugian yang mungkin terjadi karena suatu resiko. Asuransi juga berfungsi memberikan kepastian tersedianya biaya pendidikan, kepastian biaya kesehatan, dan kepastian hari tua / pensiun meski suatu resiko menimpa pada diri seseorang".

menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : 

"Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."

Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Bagi kebanyakan orang, asuransi adalah "Metode yang paling praktis untuk menangani resiko besar".

Asuransi adalah pilihan yang banyak digunakan orang untuk mengurangi resiko kerugian pada individu, keluarga, atau suatu bisnis/perusahaan. Biasanya asuransi yang umum kita temui di masyarakat dikelompokkan berdasarkan cakupan karakteristik: penyatuan kerugian, pembayaran kerugian tak terduga, resiko transfer, serta ganti rugi.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi asuransi:

# KHOIRIL ANWAR
Asuransi adalah salah satu cara bagi pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang mungkin terjadi dalam sebuah transaksi bisnis. Asurandi akan membantu untuk mengganti biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita oleh pelaku bisnis bisa diperkecil

# MAMAT RUHIMAT
Asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertangging dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung

# UU RI No 2 Tahun 1992
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih; disini pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

# WILLET
Asuransi adalah alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seseorang atau kelompok orang.

# KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi pergantian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.

# KUHP pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan meneriam suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu yang tak tertentu

# EDDY SOERYANTO SOEGOTO
Asuransi adalah pengelolaan kerugian melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan asuransi, yang setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian tersebut, untuk memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian, atau untuk menyediakan jasa yang berkaitan dengan resiko

# SAFIR SENDUK
Asuransi adalah janji yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada anda bahwa apabila anda sebagai nasabahnya mengalami suatu resiko tertentu, maka anda atau ahli waris anda akan mendapatkan sejumlah santunan (disebut uang pertanggungan - UP) tertentu


Sumber: 



Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E