Asuransi |
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Di Indonesia, untuk istilah
asuransi sering digunakan istilah pertanggungan, kedua istilah ini tampaknya
mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, Yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Memang asuransi di lndonesia bermula dari negeri Belanda. Di Inggris digunakan
istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian yang sama. Istilah
insurance digunakan untuk asuransi kerugian sedangkan istilah uuurance
digunakan untuk asuransi jiwa.
Berdasarkan Radiks Purba, pengertian
asuransi ditinjau dari paham ekonomi adalah
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat di
himpun dana yang besar, yang dapat untuk membiayai pembangunan disamping
bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena
sesungguhnya asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan (proteksi) atas
kerugian keuangan
(financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak terduga sebelumnya.
(1992:40).
Menurut pasal 246 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi mempunyai pengertian sebagai
berikut :
"Asuransi atau pertanggungan adalah suafu persetujuan, dimana
penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi, untuk
mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu
keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak
diketahui lebih dahulu"
.Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 :
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Secara bahasa asuransi yang dalam
bahasa inggris berasal dari kata ‘Insurance’ adalah sebuah perjanjian dimana
kita membayarkan sejumlah uang kepada sebuah perusahaan dan perusahaan tersebut
akan menbayarkan sejumlah uang sebagai tanggungan kepada kita apabila kita
mengalami kecelakaan atau kemalangan.
Secara istilah banyak definisi dan pengertian yang telah disampaikan oleh para
ahli, dan apabila kita cermati secara sepintas tidak ada kesamaan antara
definisi yang satu dan definisi yang lain. Hal ini karena mereka dalam
mendifinisikan asuransi disesuaikan dengan sudut pandang dan latar belakang
keilmuan mereka. Berikut beberapa definisi tentang asuransi:
Asuransi menurut undang-undang hukum dagang pasal 246 Republik Indonesia adalah "Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung
dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".
Sedangkan definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Commack,
"Asuransi merupakan
suatu alat untuk mengurangi resiko keunangan dengan cara pengumpulan unit-unit
esposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat
diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh
mereka yang tergabung".
Prof. Mark R. Green
mendifinisikan asuransi sebagai "Suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi
risiko dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek
yang cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat
diramalkan dalam batas-batas tertentu".
Dari semua definisi diatas dapatlah kita definisikan asuransi yang mampu mencakup semua sudut pandang.
Asuransi adalah "Suatu alat untuk mengurangi
risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah
unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang
cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian
yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam
gabungan itu”.
Asuransi adalah "Salah satu usaha atau ikhtiar kita sebagai seorang manusia untuk memberikan perlindungan baik kerugian financial sesorang atau kerugian yang mungkin terjadi karena suatu resiko. Asuransi juga berfungsi memberikan kepastian tersedianya biaya pendidikan, kepastian biaya kesehatan, dan kepastian hari tua / pensiun meski suatu resiko menimpa pada diri seseorang".
menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 :
"Asuransi
atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."
Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Bagi kebanyakan orang, asuransi
adalah "Metode yang paling praktis untuk menangani resiko besar".
Asuransi adalah
pilihan yang banyak digunakan orang untuk mengurangi resiko kerugian pada
individu, keluarga, atau suatu bisnis/perusahaan. Biasanya asuransi yang umum
kita temui di masyarakat dikelompokkan berdasarkan cakupan karakteristik:
penyatuan kerugian, pembayaran kerugian tak terduga, resiko transfer, serta
ganti rugi.
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi asuransi:
# KHOIRIL ANWAR
Asuransi adalah salah satu cara
bagi pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang mungkin terjadi
dalam sebuah transaksi bisnis. Asurandi akan membantu untuk mengganti biaya
kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita oleh pelaku bisnis bisa
diperkecil
# MAMAT RUHIMAT
Asuransi adalah perjanjian antara
2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertangging dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung
# UU RI No 2 Tahun 1992
Asuransi adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih; disini pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti; atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan
# WILLET
Asuransi adalah alat sosial untuk
pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan dilaksanakan
melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seseorang atau kelompok
orang.
# KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
DAGANG
Asuransi adalah perjanjian antara
seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan
menerima suatu premi dan memberi pergantian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan
dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
# KUHP pasal 246
Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan meneriam suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu yang tak tertentu
# EDDY SOERYANTO SOEGOTO
Asuransi adalah pengelolaan
kerugian melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan asuransi, yang
setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian tersebut, untuk
memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian, atau untuk menyediakan
jasa yang berkaitan dengan resiko
# SAFIR SENDUK
Asuransi adalah janji yang
diberikan oleh perusahaan asuransi kepada anda bahwa apabila anda sebagai
nasabahnya mengalami suatu resiko tertentu, maka anda atau ahli waris anda akan
mendapatkan sejumlah santunan (disebut uang pertanggungan - UP) tertentu
Sumber:
0 komentar
Posting Komentar