Senin, 16 Januari 2012

Prinsip prinsip asuransi


Prinsip-prinsip yang terkandung dalam perjanjian pertanggungan antara lain :

a. Prinsip kepentingan yang dapat diasumsikan (insurable interest)
b. Prinsip itikad baik atau kejujuran yang sempurna (principle of utmost good faith)
c. Prinsip ganti kerugia (indemnity)
d. Prinsip subrogasi
e. Prinsip sebab akibat
f. Prinsip gotong royong

Dalam UU No. 2 th 1992 juga terdapat perusahaan reasuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapai oleh perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa.

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E