Syarat
Sahnya Pertanggungan
Pertanggungan adalah perjanjian, maka syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHD berlaku terhadap pertanggungan. yaitu : adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, sebab yang halal.
Pertanggungan adalah perjanjian, maka syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHD berlaku terhadap pertanggungan. yaitu : adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, sebab yang halal.
0 komentar
Posting Komentar