Senin, 16 Januari 2012

Polis


Polis
Polis merupakan bentuk tertulis dari keterikatan antara penanggung dan tertanggung. Menurut Pasal 255 KUHD perjanjian pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis. Polis berfungsiu sebagai alat bukti tertulis bahwa terjadi pertanggungan antara tertanggung dan penanggung . Polis dibuat oleh tertanggung.

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E